KALTENGLIMA.COM - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang penahanan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjanglah," kata Andi Rian di lokasi rekonstruksi, Duren Tiga, Jakarta Selatan melansir Pikiran-rakyat.com.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 .
Dalam rekonstruksi ini total 78 adegan yang diperagakan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling III, dan Komplek Polri.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***