humkri

Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 756 Liter BBM Bersubsidi di Kotim, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 1 September 2022 | 12:53 WIB
Tiga pelaku penimbunan 756 liter bbm bersubsidi di Kotim diringkus (Foto : Humas Polda Kalteng)
https://www.kaltenglima.com/tag/bbm
 
 
 
KALTENGLIMA.COM -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
 
Baca Juga: Manfaat Merendam Kaki dengan Air Hangat Mencegah Serangan Penyakit
 
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.
 
Baca Juga: Syekh Ali Jaber ungkap Cara Mendapatkan Rezeki tak Terduga bahkan Selamat Dunia Akhirat
 
Baca Juga: Jangan Panik, Berikut Cara Meredakan Kepedasan di Mulut
 
 
Tak cuma itu, polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi pada Jumat 5 Agustus 2022.
 
 
Baca Juga: Sutradara Indonesia Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan, Ernest Prakasa Siap Spill Nama Sutradara
 
 
Tiga terduga pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
 
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Inter Milan Menang 3-1 atas Cremonese
 
Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar 1,35 Ton Sianida 
 
"Para pelaku yang berhasil kita amankan, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU dan HR (40) selaku pengawas SPBU," kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik dikutip dari laman Humas Polda Kalteng, Selasa 30 Agustus 2022.
 
Dalam kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
 
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tandasnya. (*)
 
 

Tags

Terkini