Polda Kalteng Bongkar 1,35 Ton Sianida 

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Polda Kalteng berhasil membongkar 1,35 Ton Sianida  (Humas  Polda Kalteng)
Polda Kalteng berhasil membongkar 1,35 Ton Sianida  (Humas Polda Kalteng)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida (CN) di Jalan Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (22/8/22) kemarin.
 
 
Anggota dari Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35 Ton bersama pemiliknya.
 
 
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro mengutarakan, berdasarkan data yang diterima, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyidikan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di Kota Palangka Raya yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng.
 
 
 
 
 
"Dari hasil penyidikan tersebut, Subbit tipidter berhasil mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida," ungkapnya.
 
Senada dengan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik. Menurutnya, dari pengungkapan itu aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SD (25) atas kepemilikan dan menyimpan bahan kimia berbahaya jenis Sianida tanpa ijin.
 
"Selain itu, dari TKP tersebut setidaknya aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 kaleng dengan berat 1,35 Ton," ujarnya kutip dari rilis Humas Polda Kalteng.
 
Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 106 JO Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
 
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," sebutnya. (*)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X