humkri

Emosi, Karyawan Bengkel Bringas dan Lakukan Penganiayaan

Senin, 12 September 2022 | 10:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

"Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangan saksi berlansung di samping rumah korban," tutup AKP Wahyu.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini