Emosi, Karyawan Bengkel Bringas dan Lakukan Penganiayaan

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 10:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

"Korban mengalami luka sayatan pada bagian punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka robek. Perkelahian keduanya menurut keterangan saksi berlansung di samping rumah korban," tutup AKP Wahyu.

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku disangkakan polisi pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X