KALTENGLIMA.COM - BNN Jateng mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba, Kamis 6 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, BNN Jateng menangkap tersangka yang berinisial STW dan AW. STW merupakan narapidana di LP Permisan Nusakambangan, sementara AW berperan mengoperasikan uang.
Baca Juga: Jo Jung Suk dan Rain Bantar Kabar Perselingkuhhan dengan Pegolf Wanita
TPPU hasil bisnis narkoba oleh BNN Jateng itu dijadikan tanah dan bangunan seluas 122 M2 di Perumahan Greenwood, Gunungpati.
Kemudian juga satu unit Motor Vario, uang tunai dan didalam rekening Rp2,5 juta, dengan total keseluruhan aset sebesar Rp800 juta diungkap BNN Jateng.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Ciri Pelaku Maksiat yang Dicintai Allah
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan modus operandi pelaku.
Pencucian uang terjadi setelah STW meminta istrinya untuk mengelola uang hasil dari bisnis narkotika.
"Istrinya diminta untuk menyimpan, menggunakan, memindahkan dan membelanjakan uang hasil dari bisnis narkotika menjadi aset dan mengoperasikan M Bangking lewat rekening orang lain milik TS," ujar Arief dalam pers rilis di Perumahan Greenwood melansir Ayosemarang.com.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan agar Sembuh dari penyakit dan Keutamaan Lainnya
Arief juga menjelaskan beberapa hal yang menonjol dari kasus tersebut. Pertama, STW terjerat kasus narkotika sebanyak 4 kali sejak tahun 2010.
Kedua, kasus ini adalah pengembangan dari kasus TPPU Narkotika dengan tersangka berinisial AN yang ditangkap pada tahun 2021 lalu.
"Yang jelas kasus ini sudah lengkap P21 dan akan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang," tandasnya.