humkri

Satu Keluarga Korban Pembunuhan, Usai Dihabisi Mayatnya di Kubur

Jumat, 7 Oktober 2022 | 18:47 WIB
ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

Baca Juga: Bos Indomaret Meninggal Dunia Tertabrak Truk

Pandra juga mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan.

Tak hanya membunuh Juanda, menurut keterangan dari pelaku E, mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.

“Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kampak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di tangki septik di belakang rumahnya dan dicor beton,” ujar Pandra.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi berukuran 1,5 meter, satu unit ponsel, dan satu pucuk kapak.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kita lihat perkembangannya, jika ada perencanaan maka dikenakan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati. Untuk pengembangan saat ini, tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian kuburan para korban,” ucapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini