Baca Juga: Skuad Indonesia Makin Kokoh, Sandy Walsh Resmi Jadi Pemain Timnas Indonesia
Sementara pelaku diwawancarai wartwan ini mrengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal
Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)