Bejat, Kakek Di Barito Utara Cabuli Anak Dibawah Umur

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 22:37 WIB
Pelaku pencabulan Anak di bawah Umur yang ditangkap Satreskrim Polres Barut (FOTO : Polres Barito Utara)
Pelaku pencabulan Anak di bawah Umur yang ditangkap Satreskrim Polres Barut (FOTO : Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH - Seorang kakek berinisial MI (64) di Kabupaten Barito Utara (Barut) tega berlaku bejat terhadap anak di bawah umur yang ternyata juga penyandang disabilitas.

Alhasil, Polres Barito Utara lantas menangkap MI atas dugaa kasus pencabulan anak di bawah umur yang kana pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib..

Baca Juga: Inilah Khasiat Lidah Buaya untuk Kesehatan Tubuh yang Harus Diketahui

Penangkapan pelaku MI berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana perlindungan anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur)

Kejadian yang menimpa korban sebut saja bunga pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar 14.00 Wib di dalam rumahnya di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga: Empat Negara Dipastikan Angkat Koper dari Piala Dunia 2022, Siapa Saja

Baca Juga: Laga Seru di Grup C Piala Dunia 2022 : Argetina atau Polandia yang Lolos

"Modus pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Desabilitas," kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampangi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo SH, Rabu (30/11/2022).

Tak terima ulah pelaku, lanjut Kapolres, orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Reskrim, setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana tersebut diatas, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

Baca Juga: APBD Murung Raya Disahkan, Tembus Rp 1,9 triliun

Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut. Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, setelah itu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut guna menjalani," terangnya.

Baca Juga: Mengintip Sosok Laksamana Yudo Margono, Calon Panglima TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X