KALTENGLIMA.COM - Seorang pria di AS bernama Glynn Simmons (71) dibebaskan dari penjara pada bulan Juli 2023 dan telah dinyatakan tidak bersalah pada Selasa (19/12/2023). Tercatat Ia mendekam di penjara selama 48 tahun, satu bulan dan 18 hari.
Menurut data The Narional Registry of Exonerations, hal ini menjadikan Simmons sebagai narapidana terlama di AS yang dibebaskan dari tuduhan kasus pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya.
"Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons," menurut putusan Hakim Distrik Oklahoma County Amy Palumbo.
Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Panelis Tidak Ikut Bertanya Pada Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres
"Ini adalah pelajaran mengenai ketahanan dan keuletan," kata Simmons setelah keputusan tersebut. "Jangan biarkan siapa pun memberi tahu Anda bahwa hal itu (pembebasan tuduhan) tidak mungkin terjadi, karena hal itu memang bisa terjadi," imbuh Simmons.
Simmons bersikeras jika dirinya tidak bersalah, Ia mengatakan bahwa pada saat terjadi kasus pembunuhan Carolyn Sue Rogers pada tahun 1974 di dalam toko minuman keras Edmond dirinya berada di Louisiana.
Ia dan Don Roberts, salah satu terdakwa yang juga diduga melakukan pembunuhan tersebut awalnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 1975.
Baca Juga: 22 Desember 2023 Memperingati Hari Ibu Nasional, Simak Sejarahnya
Pada tahun 1977, hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Don Roberts dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.
Juli 2023, Hakim Palumbo memerintahkan dilaksanakannya persidangan baru untuk Simmons usai Jaksa Wilayah Vicki Bhenna mengatakan jika jaksa penuntut gagal memberikan bukti dalam kasus pembunuhan tersebut, termasuk laporan dari polisi yang menunjukkan jika seorang saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus itu.
Bulan September lalu, Behenna mengatakan tidak terdapat lagi bukti fisik dalam kasus yang menimpa Simmons serta mengumumkan dirinya tidak akan mengadili Simmons lagi, walaupun dia menolak untuk menyatakan bahwa Simmons sebenarnya tidak bersalah.
Baca Juga: FKPD Barito Utara Sidak Pengecekan Bahan Pokok dan Gas Elpiji Bersubsidi
Menurut pengacara Simmons, Ia memenuhi syarat untuk menerima kompensasi sebesar US$175.000 atau senilai dengan Rp. 2,7 miliar dari negara atas hukuman yang salah.
Diketahui saat ini Simmons sedang menjalani perawatan kanker yang terdeteksi pada dirinya usai dibebaskan dari jeruji besi. ***
Artikel Terkait
Polda Kalteng Musnahkan 595 Gram Sabu, Kabid Humas : Pengungkapan 14 Kasus Dengan 22 Tersangka
Pemain Timnas Indonesia Sandy Walsh Sumbang 1 Assist, KV Mechelen Kalahkan Standard Liege 3-0
Aksi Pemukulan Sopir Truk Oleh Ajudan Bupati Kutai Barat, FX Yapan Akhirnya Minta Maaf
Tampar Warga di Tangerang, Pesepakbola Godstime Ueseloka Jadi Tersangka dan Diancam Penjara 7 Tahun
Hasil Laga Antar Real Madrid vs Alaves dengan Skor Tipis 1-0