Polda Kalteng Musnahkan 595 Gram Sabu, Kabid Humas : Pengungkapan 14 Kasus Dengan 22 Tersangka

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 23:17 WIB
Polda Kalteng musnahkan 595 gram sabu, pengungkapan 14 kasus dari 22 tersangka (Kalteng Lima)
Polda Kalteng musnahkan 595 gram sabu, pengungkapan 14 kasus dari 22 tersangka (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Keseriusan Polda Kalimantan Tengah dan Polres jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Pasalnya, selama periode bulan November hingga Desember tahun 2023, Polda Kalteng dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus dengan 22 orang tersangka 

Baca Juga: 7 Cara Agar Tidur Nyenyak Meski Cuaca Panas Tanpa AC

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi press di Palangka Raya Kamis (21/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.IK., M.H. dan dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Baca Juga: Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup I Murung Raya Dimulai

Baca Juga: Kirim Surat ke Presiden, Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

Kabidhumas menyampaikan bahwa, hasil pemusnahan barang bukti narkoba kali ini berasal dari pengungkapan 14 kasus 22 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 594,92 gram.

"Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah," jelas Nono.

Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X