Trump Jadi Presiden Pertama AS Yang Dihukum Kasus Kejahatan

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 11:26 WIB
Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)
Donald Trump (Instagram/@realdonaldtrump)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan di New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersalah atas tuduhan memalsukan catatan bisnis dan menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut kepada mantan bintang porno Stormy Daniels. Trump menghadapi total 34 dakwaan.

Daniels, yang memiliki nama asli Stephanie Clifford, memberikan kesaksian di pengadilan, menjelaskan secara rinci bahwa ia melakukan hubungan seksual dengan Trump yang sudah menikah pada tahun 2006, saat kampanye pemilihan presiden AS pada tahun 2016. Daniels berbicara di pengadilan New York sebagai saksi ahli.

Dengan putusan ini, Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum karena melakukan kejahatan. Dia berulang kali menegaskan bahwa persidangan ini curang dan bermotif politik. Trump dijadwalkan mulai menjalani hukuman pada minggu pertama bulan Juli dan sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Ikut Daftar Jadi Bacapres

Menurut undang-undang New York, setiap dari 34 dakwaan kejahatan yang dilakukan Trump bisa mengakibatkan hukuman hingga empat tahun penjara, meskipun hasil ini dianggap tidak mungkin terjadi.

Dikutip dari Fox News, Trump menyebutkan bahwa putusan pengadilan ini membawa duka bagi istrinya. "Dia terlihat baik-baik saja, tapi menurutku ini sangat sulit baginya," katanya, menambahkan bahwa "dalam banyak hal, ini lebih sulit bagi mereka [keluarganya] dibandingkan aku," kata Trump pada Minggu, 2 Juni.

Trump juga mengakui kemungkinan dirinya akan dipenjarakan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan. "Saya pikir akan sulit bagi masyarakat untuk menerimanya," katanya. "Kau tahu, pada titik tertentu ada titik puncaknya," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X