Putra Presiden AS Hunter Biden Divonis Bersalah Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Joe Biden Tegaskan Ini

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 22:01 WIB
Berikut Profil dari Anak Presiden AS Hunter Biden, Mari Simak Ulasan dan Sepak Terjang Anak dari Joe Biden Ini (Instagram @JoeBiden)
Berikut Profil dari Anak Presiden AS Hunter Biden, Mari Simak Ulasan dan Sepak Terjang Anak dari Joe Biden Ini (Instagram @JoeBiden)

Sejumlah ahli hukum mengatakan ada kemungkinan Hunter Biden akan menghadapi hukuman penjara - meskipun sangat tipis kemungkinan Hunter menerima hukuman maksimal 25 tahun.

Baca Juga: Pembangunan Strategis Harus Tepat Waktu

Hakim belum menetapkan tanggal untuk vonis hukuman.

Namun, vonis hukuman biasanya akan dijatuhkan dalam waktu 120 hari sejak vonis bersalah dijatuhkan.

Abbe Lowell, pengacara Hunter Biden, mengatakan bahwa ia akan "dengan gigih memperjuangkan semua banding yang tersedia bagi Hunter".

Baca Juga: Ajak Sukseskan Pilkada Aman dan Damai

Berbicara setelah vonis dijatuhkan, pengacara khusus David Weiss yang terlibat dalam investigasi terhadap Hunter Biden mengatakan bahwa kasus tersebut bukan tentang kecanduan, tetapi tentang "pilihan ilegal yang dibuat terdakwa" saat kecanduan narkoba.

Sementara itu, Presiden Joe Biden berpidato dalam sebuah konferensi pengendalian senjata di Washington DC.

Presiden mengatakan bahwa ia "sangat bangga" kepada putranya atas upayanya mengalahkan kecanduan narkoba.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PON 2024 Dilaksanakan Tepat Waktu

"Begitu banyak keluarga yang memiliki orang terkasih yang berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai berhasil melewati masa sulit dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.

Sebelum putusan, presiden mengatakan ia tidak akan memberikan pengampunan khusus yang menjadi hak presiden jika Hunter terbukti bersalah.

"Saya akan menerima hasil kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X