Sejumlah ahli hukum mengatakan ada kemungkinan Hunter Biden akan menghadapi hukuman penjara - meskipun sangat tipis kemungkinan Hunter menerima hukuman maksimal 25 tahun.
Baca Juga: Pembangunan Strategis Harus Tepat Waktu
Hakim belum menetapkan tanggal untuk vonis hukuman.
Namun, vonis hukuman biasanya akan dijatuhkan dalam waktu 120 hari sejak vonis bersalah dijatuhkan.
Abbe Lowell, pengacara Hunter Biden, mengatakan bahwa ia akan "dengan gigih memperjuangkan semua banding yang tersedia bagi Hunter".
Baca Juga: Ajak Sukseskan Pilkada Aman dan Damai
Berbicara setelah vonis dijatuhkan, pengacara khusus David Weiss yang terlibat dalam investigasi terhadap Hunter Biden mengatakan bahwa kasus tersebut bukan tentang kecanduan, tetapi tentang "pilihan ilegal yang dibuat terdakwa" saat kecanduan narkoba.
Sementara itu, Presiden Joe Biden berpidato dalam sebuah konferensi pengendalian senjata di Washington DC.
Presiden mengatakan bahwa ia "sangat bangga" kepada putranya atas upayanya mengalahkan kecanduan narkoba.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PON 2024 Dilaksanakan Tepat Waktu
"Begitu banyak keluarga yang memiliki orang terkasih yang berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai berhasil melewati masa sulit dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan," katanya.
Sebelum putusan, presiden mengatakan ia tidak akan memberikan pengampunan khusus yang menjadi hak presiden jika Hunter terbukti bersalah.
"Saya akan menerima hasil kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding."
Artikel Terkait
Hasil Drawing: Indonesia Masuk Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17
Timnas Indonesia Berpotensi Masuk ke Grup Neraka Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jay Idzes Ditaksir Torino Setelah Tampil Gemilang di Venezia
Pesan Untuk Timnas Indonesia dari Erick Thohir: Yang Ini Nggak Boleh Gagal!
Gegara Judi Online hingga Pornografi, Menkominfo Ancam Akan Tutup Telegram dan X di Indonesia