KALTENGLIMA.COM - Hakim Juan Merchan di New York memutuskan untuk menunda vonis dalam kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump hingga setelah pemilu, guna memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak memengaruhi pemungutan suara dan sebaliknya.
Merchan menekankan pentingnya menghindari kesan bahwa pengadilan bertindak untuk mendukung atau merugikan pihak politik tertentu.
Sementara itu, Trump menyatakan bahwa penundaan vonis terjadi karena "tidak ada kasus" dan dirinya "tidak melakukan kesalahan." Dalam unggahan di Truth Social, ia menyebut kasus ini harus segera dihentikan karena Amerika menghadapi pemilu yang sangat penting.
Baca Juga: Bicara Periode Terakhir Pimpin PKB, Cak Imin: Tak Hanya Milik Segelintir Orang
Trump sebelumnya divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.
Meskipun Mahkamah Agung AS memberikan kekebalan substansial kepada Trump dari penuntutan terkait subversi pemilu dan serangan Capitol 6 Januari, kekebalan tersebut tidak mencakup tindakan yang diambilnya sebagai kandidat.
Artikel Terkait
Wanita Korea Ramai Hapus Foto di Sosmed, Ini Penyebabnya!
China Segera Lakukan Ini Gara-Gara Kasus Penipuan Kripto Makin Menjamur
Serangan Israel di Pengungsian Gaza Tewaskan Warga Israel dan Puluhan Luka-Luka