Vonis Kasus Trump Ditunda Hakim New York Sampai Pemilu Usai

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 13:51 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump (Prokerala.com)
Mantan Presiden AS, Donald Trump (Prokerala.com)

KALTENGLIMA.COM - Hakim Juan Merchan di New York memutuskan untuk menunda vonis dalam kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump hingga setelah pemilu, guna memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak memengaruhi pemungutan suara dan sebaliknya.

Merchan menekankan pentingnya menghindari kesan bahwa pengadilan bertindak untuk mendukung atau merugikan pihak politik tertentu.

Sementara itu, Trump menyatakan bahwa penundaan vonis terjadi karena "tidak ada kasus" dan dirinya "tidak melakukan kesalahan." Dalam unggahan di Truth Social, ia menyebut kasus ini harus segera dihentikan karena Amerika menghadapi pemilu yang sangat penting.

Baca Juga: Bicara Periode Terakhir Pimpin PKB, Cak Imin: Tak Hanya Milik Segelintir Orang

Trump sebelumnya divonis bersalah pada Mei atas 34 dakwaan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden 2016.

Meskipun Mahkamah Agung AS memberikan kekebalan substansial kepada Trump dari penuntutan terkait subversi pemilu dan serangan Capitol 6 Januari, kekebalan tersebut tidak mencakup tindakan yang diambilnya sebagai kandidat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X