Tiktoker Ini Ditangkap Polisi usai Curi Uang 500 Dolar

photo author
- Rabu, 27 November 2024 | 21:19 WIB
Gambar Ilustrasi Tiktoker (PIXABAY)
Gambar Ilustrasi Tiktoker (PIXABAY)

KALTENGLIMA.COM - Seorang kreator konten TikTok dengan sekitar 355.000 pengikut ditangkap karena mencuri merchandise senilai US$500 (sekitar Rp7,9 juta) dari supermarket Target. Ironisnya, TikToker tersebut mengunggah video di akun TikTok-nya yang memamerkan hasil curiannya dalam bentuk konten 'haul'.

Meski biasanya videonya mampu meraih 1-4 juta views, yang seharusnya memberinya penghasilan cukup dari Creators Program TikTok, Marlena Velez, kreator konten berusia 22 tahun asal Cape Coral, Florida, Amerika Serikat, tetap melakukan aksi kriminal tersebut.

Marlena dikenal sering mengunggah konten "Day in the Life," yang menampilkan aktivitas sehari-hari seperti membereskan rumah, pergi ke gym, atau berbelanja.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Artis yang Nyalon Pilkada 2024, ada KD dan Vicky Shu

Dalam aksinya, Velez menggunakan strategi curang dengan memindai barcode barang yang lebih murah untuk menggantikan harga barang yang sebenarnya.

Ia mencuri total 16 barang tanpa membayar harga sesuai. Aktivitas mencurigakan ini diketahui oleh karyawan Target, yang kemudian melaporkannya ke polisi dan menyebarkan foto Velez di media sosial.

Netizen yang mengenali Velez memberikan informasi tentang akun Instagram dan TikTok miliknya kepada polisi.

Baca Juga: Gaji Ketua KPPS Rp.900.000 per Bulan, Cairnya Kapan?

Dari sana, polisi menemukan bukti video yang menunjukkan Velez berbelanja di Target sambil memasukkan barang curian ke keranjangnya. Meski video tersebut kini telah dihapus, bukti tersebut cukup untuk menahannya.

Velez akhirnya dibebaskan setelah membayar denda sebesar US$150 (sekitar Rp2,3 juta). Kasus ini menjadi perbincangan, mengingat popularitasnya di TikTok seharusnya memberinya penghasilan yang cukup untuk membeli barang tanpa mencuri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X