KALTENGLIMA.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor baru untuk beberapa negara.
Kebijakan ini mencakup tarif sebesar 25 persen bagi barang-barang dari Kanada dan Meksiko, serta tarif 10 persen untuk produk impor dari China. Langkah ini diumumkan pada Minggu, 2 Februari.
Dalam pernyataan resmi pemerintah AS, tarif 25 persen akan dikenakan pada barang-barang asal Kanada, sedangkan sumber daya energi dari negara tersebut akan dikenai tarif 10 persen.
Baca Juga: Kesalahan Nilai Kurs Rupiah ke Dolar AS di Google Berikan Dampak Besar
Kebijakan ini akan tetap berlaku hingga Kanada meningkatkan kerja sama dengan AS dalam upaya memberantas penyelundupan narkoba serta memperketat keamanan di perbatasan.
Perintah eksekutif tersebut juga mencantumkan kemungkinan peningkatan tarif jika negara-negara yang terdampak mengambil langkah balasan terhadap kebijakan perdagangan Washington.
Sesuai dengan keputusan ini, tarif baru mulai berlaku pada 4 Februari pukul 12:01 pagi waktu timur, sementara barang yang sudah dalam perjalanan sebelum 1 Februari pada waktu yang sama tidak akan terkena tarif tambahan.
Baca Juga: Kasus SHGB dan SHM di Laut Tangerang Mulai Diselidiki Kejagung
Trump menuduh Kanada dan Meksiko sebagai jalur utama penyelundupan narkoba ke AS, sementara China dianggap bertanggung jawab atas produksinya.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam hubungan perdagangan antara AS dengan negara-negara tersebut, seiring dengan fokus pemerintahan Trump pada isu penyelundupan narkoba dan keamanan perbatasan.
Artikel Terkait
Pesawat Penumpang AS Tabrakan dengan Black Hawk: Hancur Berkeping-keping
Alasan Bridgestone Tutup Pabrik dan PHK Masal
Kesalahan Nilai Kurs Rupiah ke Dolar AS di Google Berikan Dampak Besar