KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan denda sebesar SR 100 ribu, setara dengan Rp 447 juta, bagi individu yang melanggar peraturan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah haji. Denda ini juga mencakup mereka yang membantu dalam pelanggaran tersebut.
Menurut laporan yang dirilis oleh Saudi Gazette pada Selasa, 29 April 2025, denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi jamaah haji yang menggunakan visa kunjungan, atau yang menyediakan akomodasi serta transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi masa berlaku visa untuk melakukan haji secara ilegal.
Sanksi ini akan mulai diberlakukan bagi para pelanggar dari tanggal 1 Zulkaidah, yang jatuh pada 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.
Baca Juga: Dari Motor Gede hingga Mercy Disita KPK, tapi Hingga Kini RK Belum Diperiksa
Berikut adalah rincian sanksi denda yang terkait dengan beberapa pelanggaran haji:
1. Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa izin. Sanksi yang sama juga akan berlaku bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah serta tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
2. Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang telah melakukan atau berusaha melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci dalam waktu yang ditentukan. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Selain itu, sanksi yang sama sebesar Rp 447 juta juga akan dikenakan kepada mereka yang mengangkut atau berusaha mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Termasuk juga bagi yang melindungi atau berusaha melindungi pemegang visa kunjungan di berbagai akomodasi, seperti hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau lokasi tinggal jamaah haji. Ini mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
3. Bagi mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik sebagai penduduk atau yang melewati batas waktu, akan dideportasi kembali ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
Baca Juga: Dewan Wardatun Nur Jamilah Ajak Masyarakat Barut Jaga Kebersihan Lingkungan dan Keindahan Kota
4. Pengadilan yang berwenang akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci dalam periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau pihak terkait lainnya.
Artikel Terkait
Gejala Diabetes yang Muncul di Malam Hari: Segera Periksa Jika Anda Mengalaminya
Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui WhatsApp di Android dan iOS
Persiapkan Panen Jagung Tahap II: Strategi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri
TREASURE dan MYTRO Akan Meriahkan Panggung Allo Bank Festival Tahun 2025
Kepada Siswa SMA TN, Mensesneg: Berjuang untuk Bangsa Bukan untuk Diri Sendiri