KALTENGLIMA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berisi instruksi pergantian nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.
Meskipun perubahan nama resmi tetap membutuhkan persetujuan dari Kongres, perintah eksekutif tersebut memungkinkan penggunaan nama baru dalam berbagai konteks, seperti korespondensi resmi, acara seremonial, hingga dokumen non-statuta.
Melalui kebijakan ini, Menteri Pertahanan juga diberikan kewenangan untuk menggunakan gelar baru sebagai Menteri Perang.
Baca Juga: Truk Boks Rem Blong, 3 Pemotor di Puncak Bogor Terluka
Trump menilai pergantian nama tersebut lebih sesuai dengan kondisi global saat ini, sambil menekankan bahwa Amerika Serikat memiliki kekuatan militer terbesar dengan peralatan tempur terbaik di dunia yang tidak tertandingi negara lain.
Dalam pernyataannya di Ruang Oval bersama Menteri Pertahanan Pete Hegseth, Trump menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat identitas militer AS.
Hegseth menambahkan bahwa perubahan nama tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat keprajuritan di tubuh militer.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Korupsi Bank BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil
Trump sendiri telah berulang kali mengisyaratkan perubahan ini dalam beberapa bulan terakhir karena merasa istilah “Departemen Pertahanan” terdengar kurang tegas.
Ia menyinggung keberhasilan Amerika dalam berbagai peperangan besar di masa lalu, termasuk Perang Dunia I dan II, sebelum akhirnya nama lembaga itu diubah menjadi Departemen Pertahanan.
Menurutnya, saat ini sudah saatnya mengembalikan nama tersebut menjadi Departemen Perang.
Baca Juga: Gedung Grahadi Surabaya Terbakar, 9 Tersangka Bikin Molotov di Sidoarjo
Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan biaya dari perubahan ini. Trump menegaskan bahwa dirinya tidak yakin Kongres perlu terlibat, meskipun mengaku akan menunggu kejelasan lebih lanjut.
Mengenai biaya, ia tidak memberikan angka pasti, tetapi meyakini proses pergantian nama tidak akan membebani anggaran secara berlebihan.