KALTENGLIMA.COM - Sembilan orang termasuk delapan anak-anak telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, di tengah aksi demo berujung ricuh. Semuanya diduga sengaja membuat molotov di sebuah lokasi di Sidoarjo. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menerangkan kronologi kesembilan tersangka tersebut melakukan pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam itu. Tersangka AEP yang berusia 20 tahun pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB itu mengajak 3 orang anak. Mereka berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo.
"Jam tujuh malam tersangka AEP dan ABH ke-1, ke-2, dan ke-3 berkumpul di lapangan Bumi Cabean Asri di Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersangka ini sepakat membuat bom molotov berjumlah lima buah untuk digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi," ungkap Abast, Jumat (5/9/2025).
Selanjutnya, malam tersebut mereka bertolak ke Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Mereka membaur bersama massa lainnya yang mulai bikin rusuh dengan mulai melempar-lemparkan batu ke Gedung Grahadi.
Baca Juga: Ini yang Akan Dialami Oleh Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Minuman Manis Selama 30 Hari
"Sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AEP dan kelompoknya ini melakukan aksi pelemparan molotov dan batu ke arah Gedung Grahadi," kata Abast.
Diduga akibat perbuatan mereka itulah bangunan sisi barat Grahadi yang merupakan ruang kerja Wagub Emil Dardak mulai terbakar.
Artikel Terkait
Hati-hati, Kebiasaan Sepele Ini Bisa Ganggu Kesehatan Usus
Perlukah Memisahkan Handuk Badan dan Wajah? Begini Kata Ahli
Dakwaan Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Didorong Bertindak Hati-hati
Di Tabligh Akbar Polda, Gubernur Kalteng Serukan Pentingnya Meneladani Sifat Rasulullah
Bravo! Dewan Apresiasi Polres Barut Selamatkan 20 ribu Jiwa dari Peredaran Narkoba