Begini Kronologi Penembakan Staf KBRI di Peru

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi Penembakan (Unsplash/Tsvetoslav Hristov)
Ilustrasi Penembakan (Unsplash/Tsvetoslav Hristov)

KALTENGLIMA.COM - Seorang staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, bernama Zetro Leonardo Purba (42), tewas ditembak orang tak dikenal pada Senin malam (1/9) waktu setempat.

Peristiwa tragis itu terjadi hanya beberapa meter dari tempat tinggalnya di kawasan Lince, Lima, saat Zetro sedang bersepeda bersama istrinya.

Pelaku melepaskan tiga tembakan yang mengenai tubuh Zetro, sementara sang istri berhasil selamat. Korban sempat dilarikan ke Klinik Javier Prado, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Pemerintah Australia Keluarkan Peringatan Perjalanan Imbas Demo Besar di Indonesia

Polisi Peru segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memberikan perlindungan kepada istri korban.

Zetro sendiri diketahui baru lima bulan bertugas di KBRI Lima setelah sebelumnya bekerja di KJRI Melbourne, Australia.

Hingga kini, pihak kepolisian Peru bersama KBRI masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik penembakan tersebut. Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik terkait keamanan diplomat Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan 430 Personel untuk Cari Heli yang Jatuh di Hutan Mantewe Kalsel

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Zetro. Ia menyebut almarhum sebagai pegawai berdedikasi tinggi dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Menlu juga menginstruksikan Dubes RI di Peru untuk memantau ketat jalannya penyelidikan sekaligus memastikan pemulangan jenazah ke Indonesia.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen mendukung keberlanjutan pendidikan ketiga anak Zetro, yakni Emanuela, Zefanya, dan Zebadia.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Minta Live TikTok Dimatikan

Sementara itu, Kepolisian Nasional Peru menyatakan siap mengusut tuntas kasus ini dan telah mengaktifkan rencana khusus untuk memburu pelaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X