KALTENGLIMA.COM – Mulai 11 Oktober 2011 mendatang, ke Jepang tidak perlu visa dan tes PCR. Namun, tetap ada aturan terkait dengan pandemi.
Dilansir dari postingan Instagram halotikeid, Para wisatawan bisa mengunjungi Jepang tidak perlu visa dan tes PCR. Akan tetapi para wisatawan harus sudah divaksinisasi tiga kali dengan dua dosis vaksin AstraZeneca, Pfizer atau Moderna dan suntukna vaksin booster tambahan dari Pfizer atau Moderna.
Sementara itu, bai yang belum disuntik booster dengan dua dosis vaksin AstraZeneca, Pfizer atau Moderna, harus melakukan tes PCR dalam waktu 72 jam sebelum penerbangan dan menunjukkan bukti tes negative dalam format yang telah disetujui pemerintah Jepang.
Baca Juga: Meminimalisir Dampak Kenaikan BBM, Bupati Barito Utara Berikan Bansos
Kemudian, syarat bebas visa ke Jepang untuk WNI adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan).
Dengan e-paspor, kalian bisa melakukan registrasi untuk mendapat bebas visa Jepang.***
Artikel Terkait
Profil Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022, Menanti Kejayaan Tim Matador
Amalan Dahsyat di Pagi Hari kata Syekh Ali Jaber
Keutamaan Bulan Maulid, Simak Penjelasan Imam Al-Suyuthi
Terdapat Kandungan Pestisida Dalam Produk, Pihak WINGS Buat Pernyataan Resmi
Denise Mengaku Sempat Jadi Pelakor Pengusaha R yang diduga Suami Ayu Dewi