KALTENGLIMA.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek terkait aturan mengenai seragam sekolah memiliki beberapa tujuan.
Baca Juga: Doa Penyembuh Orang Sakit Menurut Ustadz Abdul Somad
Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antar siswa.
Aturan baru ditujukan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Guna meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang, sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Baca Juga: Jangan Tinggalkan, Keistimewaan Hari Jumat dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa dapat dilihat dari aturan memakai seragam sekolah ini.
Karenanya Kemendikbud Ristek menetapkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2022, aturan seragam pakaian adat (kemdikbud.go.id).
Baca Juga: Ketagihan Konser di Indonesia, SEVENTEEN Akan Konser di GBK Desember 2022
Mengutip dari suaramerdeka.com dengan judul berita "Aturan Seragam Sekolah Terbaru dari Kemendikbud Ristek Adlin : Baju Adat Tidak Diwajibkan"
Dalam aturan barunya, terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Seragam nasional dipakai paling sedikit hari Senin dan Kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera.