Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap soal Penyebab IHSG Ambruk
Selain itu, menurut ulama dari madzhab Syafii, Hanafi, serta pendapat dalam madzhab Hanbali, hukumnya diperbolehkan untuk menukar uang Lebaran, asalkan transaksi dilakukan secara kontan dan tidak dengan cara utang.
Perbedaan pandangan terkait hukum tukar uang Lebaran muncul dari cara pemahaman yang berbeda mengenai akad penukaran itu sendiri.
Pertama, ada sebagian orang yang memandang uang sebagai barang yang diperdagangkan, sementara yang lain lebih mempertimbangkan jasa dari pihak yang melakukan penukaran uang.
Namun, pada hakikatnya, sifat uang atau barang lainnya juga dapat mengikuti ketentuan akad. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
"Barang terkadang mengikut sebagaimana jika seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."
Jadi jika ada nilai lebih yang perlu dibayar oleh penukar uang ke penyedia jasa, hal itu dimaksudkan sebagai upah atas jasanya. Tarif jasa ini diperbolehkan dengan syarat dimaksudkan untuk membayar jasa penukaran uang tersebut dan bukan pada uangnya (barang yang dipertukarkan).
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Ikuti Zoom Rakor Jelang Kesiapan PSU Bersama Kemendagri
Dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 6 juga menyebut perihal tarif atas suatu jasa. Hal ini berkenaan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi (air susu ibu). Allah SWT berfirman:
... فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ ..
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq:6)
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menjelaskan bahwa "Allah SWT mengaitkan upah di situ (pada Surat At-Thalaq: 6) dengan aktivitas menyusuinya, bukan pada asinya."
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Menteri Sektor Pangan, Prabowo: Pangan Aman, Negara Aman
Dari penjelasan di atas, tarif yang perlu dibayarkan saat transaksi penukaran uang itu boleh-boleh saja asalkan dimaksudkan untuk jasa yang disediakannya. Untuk besaran tarifnya bisa disesuaikan lewat kesepakatan kedua belah pihak. Wallahu a'lam.