KALTENGLIMA.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban umat islam yang dibayarkan pada bulan Ramadan. Biasanya ditunaikan di hari-hari terakhir bulan Ramadan sampai menjelang sholat ied.
Zakat fitrah sendiri adalah mengeluarkan kadar harta tertentu dalam hal ini adalah bahan pokok makanan yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Adapun waktu untuk membayar zakat ada lima waktu berdasarkan hukumnya sepert yang dikutip dari lama NU Online:
Baca Juga: AGI Saja Unggul 50,401 Persen dari Gogo Helo di PSU Barito Utara
- Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
- Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Baca Juga: Buntut Cedera, Mees Hilgers Dipastikan Absen Dalam Laga Indonesia vs Bahrain
Lantas, siapakah orang yang wajib membayar zakat fitrah?
- Diri sendiri
- Kepala keluarga
- Orang yang menanggung nafkah orang lain ini maksudnya seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.