KALTENGLIMA.COM - Umumnya orang memajang foto keluarga dalam rumah atau ruangan tamu bisa juga dalam kamar untuk sebuah kenangan.
Namun banyak yang belum mengetahui dan bertanya bagaimana hukum memajang foto keluarga di rumah dalam pandangan islam.
Baca Juga: DPRD Murung Raya : Cegah Stunting, Perkuat Peran Posyandu dan Pustu
Lalu bagaimanakah hukum memajang foto keluarga di ruang tamu dalam islam, simak penjelasan dari Ustaz Abdul Somad (UAS).
"Apakah foto seperti patung? Dimana patung adalah sesuatu yang jelas dilarang berada di dalam rumah bagi umat Muslim," kata UAS dalam tanya jawab.
Baca Juga: Sadis, Model Cantik Abby Choi Tewas Dimutilasi dan Dijadikan Sup
Baca Juga: Ratusan Anggota BPD Barito Utara Demo Tuntut Kenaikan Tunjangan, Wakil Bupati : Beri Kami Waktu
Ustad Abdul Somad menjawab, boleh, tapi beberapa pendapat, mengatakan apabila memajang foto itu haram hukumnya.
"Haram itu itu patung yang memiliki tampilan tiga dimensi," jawab UAS
Yaitu patung yang diukir, dibentuk,dipahat dan dicetak. Hingga berbentuk patung yang apabila disenter ada gambarnya, itu yang tidak boleh.
Menurutnya malaikat tidak masuk dalam rumah kalau ada patung, yang tidak masuk tersebut adalah Malaikat Rahmat.
"Malaikat pencabut nyawa tetap bisa masuk," canda Ustadz Abdul Somad.
Dijelaskan UAS, foto keluarga itu harusbyang sopan, berpakaian yang baik, ibunya pakai jilbab, anak perempuannya berhijab. Kalau ada foto keluarga yang belum hijrah, jangan dipajang di ruang tamu.
Baca Juga: BRI Liga 1 : Bali United Menang 3-1 Lawan Persie Solo
"Pajanglah foto keluarga yang sopan, yang tidak mengundang syahwat bagi yang melihatnya," sebut Ustad Abdul Somad.***
(Jeffry Elferialdy/Manadonesia.com)