KALTEMGLIMA.COM, PURUK CAHU –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Murung Raya (Mura) diminta intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah itu.
Ketua komisi III DPRD Mura Ahmad Tafruji mengatakan, pengawasan dilakukan guna mengetahui kegiatan perusahaan, dan mengantisipasi terjadinya pencemaran limbah yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan.
“Pengawasan ini supaya dapat dilakukan pencegahan jika ada limbah perusahaan yang mencemari Sungai di sekitar perusahaan. Sehingga tidak menimbulkan persoalan limbah yang sangat fatal terhadap kegiatan kehidupan ekosistem di sekitarnya,” kata Tafruji, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga: Polri Resmi Membuka Pendaftaran Penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis
Politis PAN ini menjelaskan bahwa fungsi sungai di wilayah Mura selain sebagai tempat usaha perikan sungai juga sebagian besar masih dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bantaran sungai. Baik untuk mencuci, mandi dan kepentingan lainnya.
“Jangan sampai terjadi pencemaran limbah perusahaan yang merugikan hajat hidup orang banyak. Ini harus diantisipasi,” terangnya..
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Terciduk Tampil Pakai Selimut Saat Makan di Restoran
Baca Juga: Terungkap! Begini Kronologi Dukun Pengganda Uang Tohari Habisi Nyawa Korbannya
Ia juga meminta kepada pihak perusahaan supaya dapat proaktif mengecek kondisi tempat penampungan limbah atau pipa-pipa yang bisa berpotensi bocor dan bisa merugikan masyarakat.
“Jangan sampai baru ada penanganan hal yang sudah terjadi itu sangat sia-sia saja. Lebih baik waspada terlebih dahulu,” tukasnya.(*)