KALTENGLIMA.COM - Dalam agama Islam, ziarah kubur termasuk kegiatan yang dianjurkan oleh Rasulullah.
Kegiatan ziarah kubur menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat.
Saat ziarah kubur umat muslim harus bisa menjaga adab saat mengunjungi makam.
Biasanya, peziarah tidak menjaga adab seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.
Lantas apa hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan?
Melansir Ayosemarang.com, ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah mengatakan, hukum Islam duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.
Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm.
Suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda, ”Jangan sakiti penghuni makam ini.”
Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).
Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.
Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, dan melangkahi kuburan adalah makruh
.Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm. Dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan melangkahi kuburan hukumnya makruh.
Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih. Artinya, makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab, sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha’i, Laits, Ahmad, dan Dawud.
Sayyid Sabiq lantas menjelaskan bahwa ada Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam. Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).
Untuk memperkuat pendapatnyanya itu Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif. Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.
Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan.”
Sayyid Sabiq menjelaskan perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram. ***