KALTENGLIMA.COM - Kombes Pol. Budhi Herdi menjadi salah satu anggota Polri yang ikut terlibat dalam penanganan awal penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Namun Polres Jakarta Selatan baru merilis kasus tersebut ke publik pada 11 Juli atau tiga hari pascaperistiwa penembakan tersebut.
Menurut Budhi Herdi, pada saat itu karena malam Idul Adha, maka ada sebagian yang merayakannya dan tidak konsentrasi ke Polres Jaksel.
Budhi Herdi selaku Kapolres Jaksel saat itu, memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J.
Saat itu Budhi bersama Karo Provost menyebut telah terjadi tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan Brigadir J. Tembak-menembak itu mengakibatkan Brigadir J tewas.
Selain menyampaikan adanya peristiwa tembak-menembak. Polres Jaksel yang dipimpin Budhi juga menyampaikan dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Namun pada prosesnya, dua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Dua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya menghalang-halangi penyidik mengungkap secara terang benderang kasus pembunuhan itu.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Kombes Pol. Budhi Herdi dinonaktifkan sebagai Kapolres Jaksel terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eks Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto ditahan. Ia ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan kabar tersebut.
"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," ujar Dedi.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. ***