khazanah

Benarkah Uang Istri Tidak ada Hak Suami di Dalamnya, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:58 WIB
Ustadz Abdul Somad (Portal Jember)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM- Dalam menjalani biduk rumah tangga, suami wajib mencari nafkah.
 
Bagaimana tidak, peran suami sebagai pencari nafkah bisa membuat kehidupan di dalam rumah tangga menjadi harmoni. Apalagi jika terpenuhinya sandang, pangan, dan papan.
 
Baca Juga: Resmi Dirilis, Simak Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo Y35 4G 
 
Ternyata saat ini tak hanya suami terkadang ada juga istri yang berprofesi sebagai istri yang punya karir atau pekerjaan.
 
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Muntaber, Langkah Pencegahan Kemungkinan Terjadinya Komplikasi
 
Baca Juga: Benarkan Tunjangan Profesi Guru Hilang, Begini Penjelasan BSKAP
 
 
Sehingga kedua belah pihak baik istri dan suami memiliki penghasilan masing-masing.
 
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Korban Pencabulan di Sebuah Pondok
 
Ustadz Abdul Somad menuturkan jika laki-laki menjadi pemimpin bagi perempuan yaitu berkedudukan sebagai kepala rumah tangga yang bertanggung jawab secara penuh untuk keluarga.
 
Baca Juga: Syekh Ali Jember ungkap Karena ini Allah SWT Selalu Mengampuni Dosa Hambanya 
 
Tak hanya istri seorang suami juga berkewajiban untuk menafkahi anaknya atas segala kebutuhan.
 
Seorang suami wajib mengeluarkan nafkah belanja, makanya saat pembagian warisan laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari perempuan sebab tanggungjawab yang besar tersebut.
 
Karena seorang laki-laki yang menanggung biaya pernikahan yaitu mahar bagi istri," kata Abdul Somad dikutip dari PortalJember.com dalam kanal YouTube Tips Media yang diunggah pada 30 Desember 2018, mengenai hak milik keuangan dalam rumah tangga terutama istri.
 
Menurut Ustadz Abdul Somad, "Karena kewajiban suami yang memberi nafkah, maka dalam uang suami ada hak istri. Namun, apabila istri memiliki pekerjaan dan menghasilan uang, maka uang milik istri tidak ada hak suami didalamnya."
 
Karena tidak ada seorang istri untuk menafkahi keluarga, baik suami dan anak-anaknya.
 
Namun, sebaiknya seseorang harus berusaha menjadi seorang istri yang baik. Yaitu terbuka dengan penghasilannya dan membersamai suami untuk menafkahkan uangnya kepada keluarga.
 
Walaupun uang istri miliknya sendiri, namun seorang istri hendaknya juga membicarakan dan izin pada suami apabila ingin memberikan uang hasil kerjanya pada orang lain. Misalnya untuk disimbangkan, bersedekah dan lain-lain.
 
Hal ini sebagai bentuk adab dan tata krama seorang istri pada suaminya.
 
Serta hendaknya seorang istri tidak semena - mena pada suami karena telah memiliki penghasilan sendiri, agar tetap tercipta keharmonisan dalam rumah tangga. ***

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB