KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah resmi membuka 169.094 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan pada 2023.
Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenkes, jumlah tersebut dialokasikan dari total 527.379 formasi berdasarkan ketetapan Kemenpan RB tentang seleksi PPPK.
Sebagian besar dari formasi tersebut mewajibkan adanya surat tanda registrasi (STR) yang merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
“Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Administrator Kesehatan hingga Dokter,” demikian keterangan akun Twitter @KemenkesRI, dikutip Senin (4/9/2023).
Berikut perincian formasi PPPK Tenaga Kesahatan 2023:
Baca Juga: Intip Nama PJ Gubernur Pengganti Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Dilantik Besok
1.PPPK Wajib STR
-Apoteker
-Asisten Apoteker
-Asisten Penata
-Anestesi
-Bidan