KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan sejumlah warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Jagratara dan Wira Waspada pada 10–12 Desember 2025.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan empat pria asal India di kawasan Stasiun Bogor.
Keempat WNA berinisial VGV, SA, SS, dan AS diamankan setelah aktivitas mereka di fasilitas umum menimbulkan kecurigaan petugas dan laporan warga.
Baca Juga: Indodax Terima Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025
Stasiun Bogor diduga dijadikan tempat berkumpul dan singgah sementara untuk menghindari pengawasan, setelah sebelumnya kelompok mereka masuk dalam pemantauan Imigrasi di Jakarta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para WNA tersebut tidak berada di Bogor untuk tujuan wisata, melainkan diduga hendak bekerja tanpa izin resmi.
Selain itu, izin tinggal terbatas yang digunakan telah melewati masa berlaku, sehingga mereka dikenakan pelanggaran keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Artikel Terkait
Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Pemerintah Keluarkan Imbauan WFA 29-31 Desember
Pegawai Swasta WFA 29-31 Desember, Pengusaha Setuju?
Indodax Terima Penghargaan Wajib Pajak Berkontribusi Besar 2025