KALTENGLIMA.COM - Pemerintah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Buntut Berpakaian Terbuka di Acara Kampus, Hwasa MAMAMOO Diperiksa Kepolisian
Adapun pengumuman terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," ungkap Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024.
Baca Juga: Mega Suryani Dewi Dibunuh Secara Keji Depan Anaknya Oleh Suami Sendiri di Bekasi
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
"Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari," tukasnya.
Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2024:
- Senin, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Kamis, 8 Februari: Isra Mi'raj