KALTENGLIMA.COM – KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) resmi umumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen Agustiana ditangkap KPK atas kasus dugaan korusi LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamini Persero tahun 2011-2021.
Karen Agustiawan telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun atas kasus korupsi ini.
Baca Juga: Generasi Muda Aset Bangsa, Rahmanto Muhidin: Punya Ide-ide Kreatif untuk Membangun
Sebelumnya, Karen Agustiawan ini menjabat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero pada periode 2009-2014.
Sementara itu, karena perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ***