KALTENGLIMA.COM - Suami dari Maia Estianty, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian Irwan Mussry tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaannya.
Baca Juga: Resmikan Taman Sapan, Perdie M Yoseph : Simbol Kemajuan Pembangunan
Diketahui, pria berusia 60 tahun ini menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam.
Ditemui setelah pemeriksaan, Irwan Mussry mengaku dirinya sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Irwan sendiri menyampaikan bahwa ia tak terlalu mengingat kasus tersebut karena itu terjadi sudah sangat lama. "Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," ujarnya.
Irwan Mussry pun menegaskan bahwa pemeriksaannya hari ini oleh penyidik KPK tak berkaitan dengan urusan jual beli jam tangan.
"Bukan jual beli jam (tangan)," katanya.
"Ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Barito Utara Resmikan Jembatan Anugerah Kecamatan Lahei, Koyem : Jaga Fasilitas Jembatan
Hingga kini belum ada kejelasan tentang keterkaitan Irwan Mussry atas kasus tersebut
Selain Irwan Mussry, dalam kasus dugaan korupsi mantan pejabat Bea Cukai tersebut, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (ASN), Abdurokhim SIP (ASN), Prawidya Nurgroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra (PT Maju Sejahtera).