KALTENGLIMA.COM - Bisnis e-commerce TikTok yang bernama "TikTok Shop" bakal dilarang jualan di Indonesia.
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Asian Games 2023: Harris Horatius Sumbang Emas Ketiga Untuk Indonesia
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah memastikan jika revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan ditekan pada Senin (25/9/2023) sore.
Adapun dalam peraturan tersebut dipastikan jika social commerce salah satunya Tiktok Shop telah resmi dilarang melakukan aktivitas jual beli barang.
Tetapi masih bisa menjadi tempat untuk melakukan promosi barang atau jasa.
Baca Juga: Hengkang dari Rumah Mami Eda Gegara Disindir Boros Listrik, Lolly Pamer Tempat Tinggal Baru
Zulkifli juga mengungkapkan jika media sosial diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa seperti iklan di televisi.
Sehingga, media sosial tidak menerima uang secara langsung dan hanya bertugas sebagai mempromosikan saja.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan dampak perdagangan elektronik (e-commerce) membuat penjualan dan produksi lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dan pasar konvensional anjlok.