KALTENGLIMA.COM - Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Saat tiba di kantor Kementerian Perdagangan, Kejagung tidak memberikan keterangan.
Rombongan langsung memasuki Gedung Utama.
Adapun gedung ini merupakan kantor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas serta kantor seluruh pejabat eselon 1 atau Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, ada dugaan penyelewengan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Baca Juga: Buntut Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Polisi Panggil Dokter dan Dirut RS Bekasi
Kejagung belum menetapkan tersangka, termasuk kerugian negara dalam kasus ini. Padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Kemendag diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," kata Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.