nasional

BPH Migas : Pemerintah Batasi Pengisian BBM Pertalite, Ini Kriteria Masyarakat yang Berhak

Senin, 23 Oktober 2023 | 21:28 WIB
Pemerintah Batasi Pengisian BBM Pertalite, Simak Kriteria Masyarakat yang Berhak (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah kembali akan menggodok aturan yang mengatur tentang kriteria masyarakat yang berhak mendapat BBM bersubsidi khususnya Pertalite (RON 90) ungkap Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Aturan itu akan tertulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika Retnowati, selaku Kepala BPH Migas mengatakan sejauh ini belum ada penetapan aturan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM jenis pertalite. Tetapi, dalam revisi terbaru perpres No. 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Serial ‘Doona!’ Berada di Posisi Pertama di Netflix Korea

"Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP," ucap Erika pada acara Energy Corner CNBC Indonesia, beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala BPH Migas, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak memakai BBM tersebut, diantaranya industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum. Ia tidak menyebut apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (CC) kendaraan juga masuk dalam kriteria atau tidak.

Mentri ESDM, Arif Tasrif menjelaskan BBM Pertalite nantinya hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Baca Juga: Usai Kisruh, Andika eks Peterpan Akhirnya Temui Ariel NOAH Hingga Foto Bareng

Arif juga menegaskan mobil yang mempunyai kapasitas mesin 3.500 atau 4.000 cc seharusnya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena akan merusak mesin mobil.

"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (23/10/2023).

Ia menekankan, nantinya dalam aturan revisi terbaru akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Baca Juga: The Blues Launching Fashion Tribute Untuk Pemain Kulit Hitam Pertama di Tim

"Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina," tandas Arif.

Dilain sisi, Arif menuturkan BBM bersubsidi Pertalite mempunyai emisi yang tinggi. Maka dengan itu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs dapat membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB