KALTENGLIMA.COM - Pada tahun 2024 pemerintah akan langsung mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Saat ini pemerintah sedang melakukan proses validasi terhadap 3 juta tenaga honorer atau non ASN yang harus segera diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sebelum diangkat menjadi PPPK
Menurut UU ASN 2023, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer lagi karena yang memenuhi syarat akan langsung diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Disnakertrankop UKM Barito Utara Beri Pelatihan Pengrajin Rotan
Lalu, apa saja syarat tenaga honorer bisa bisa langsung diangkat menjadi PPPK pada 2024?
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, alur pengangkatan non ASN menjadi ASN harus sesuai syarat.
Adapun syarat yang harus terpenuhi yaitu nilai kinerja tenaga honorer harus baik sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Khusus CPNS Pelamar Kejaksaan Agung, Inilah Cara Mengetahui Jadwal Serta Lokasi SKD CPNS 2023
Selanjutnya nilai kinerja tersebut akan dibentuk peringkat. Hal ini nantinya akan membantu non ASN menghindari proses seleksi dengan nilai ambang batas tertentu.
Apabila tenaga honorer lulus seleksi administrasi, namanya akan dimasukkan ke platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Untuk non ASN yang peringkatnya berada diatas, akan diprioritaskan langsung diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Korea Master 2023: Berikut Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Besok
Lalu, setelah tenaga honorer menjadi PPPK, berapakah gaji yang akan diterima setiap bulan?
Presiden Jokowi telah resmi menaikkan gaji PPPK pada 2024 sebesar 8 persen.