nasional

Ketua LSM Anti Narkotika Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Sabtu, 18 November 2023 | 11:48 WIB
Ketua LSM Anti Narkotika RH (23) diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel (freepik)

KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berinisial RH (23), merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkoba diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel terkait penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu di Banjarmasin.

"RH seorang perempuan ditangkap pada Senin (13/11/2023) di rumahnya di Banjarmasin dengan barang bukti dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (16/11/2023).

Ketika proses pengamanan dilakukan, pihak kepolisian mendapatkan identitas RH sebagai Ketua LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Seunghan RIIZE Kembali Ramai Menjadi Perbincangan Publik Usai Cuplikan yang Diduga Dirinya Merokok

Di tanda pengenal tersebut, tertuliskan bahwa RH merupakan satgas anti narkotika.

Selain itu, terlihat pada salah satu seragam milik RH tertulis Lembaga Anti Narkoba (LAN) dengan tagline lawan narkoba.

Dalam pengembangan tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Meilki Bharata juga menangkap suami RH berinisial MH (34) yang diduga juga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Dorong Pembangunan Secara Luas dan Merata

MH (34) diamankan di Desa Tambalang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan empat orang lainnya berinisial YN, RE, MW dan AL (14/11/2023). Mereka diamankan dalam jaringan penjualan satu paket sabu-sabu dengan berat 85,06 gram.

MH juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra di wilayah Kalimantan Selatan.

Diinformasikan semua nama yang terlibat sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Willy Dozan Sebut Leon Dozan Tak Lakukan Penganiayaan, Rinoa Aurora Beberkan Cerita Sebenarnya

RH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan suaminya, MH dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB