KALTENGLIMA.COM - Dalam putusan Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung kemarin, Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Hal itu tentu membuat Joko Widodo selaku Presiden RI bangga.
"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut," kata Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa (21/11/2023).
Ia menyampaikan hal tersebut melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO" ditetapkan oleh bidang khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum.
Baca Juga: Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak Rendah, Ini Langkah Pemda Barito Utara
Maka dengan itu, Bahas Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Selain Bahasa Indonesia, terdapat enam bahasa lainnya yang juga ditetapkan UNESCO sebagai bahasa yang bisa digunakan dalam konferensi umum yakni, Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis,Spanyol, Rusia dan Bahasa Hindii, Italia dan Portugal.
"Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Daftar 20 Negara Lolos ke Euro 2024
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," sambung Jokowi. ***