KALTENGLIMA.COM - Beredar sebuah iklan di salah satu stasiun televisi yang mengatas namankan salah satu capres yakni Prabowo Subianto, Senin (20/11/2023). Ia dilaporkan oleh radar demokrasi Indonesia ke bawaslu dengan duagaan melanggar ketentuan mencuri start kampanye serta melibatkan anak-anak di bawah umur pada iklan tersebut.
Laporan tersebut dibuat oleh radar demokrasi Indonesia.
" Karena video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan melakukan kampanye dan melibatkan ada seorang anak di bawah umur yang-jelas sudah melanggar undang-undang pemilu. " Kata koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore.
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Polri Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Satlinmas
Dikatakan oleh Steve, bahwa Ia sedang menonton tv pada senin pagi. Kemudian muncul iklan tersebut yang menggambarkan dengan jelas munculnya anak di bawah umur dalam iklan tersebut.
Hingga akhirnya, berita ini pun diunggah di platform TikTok, beredar sebuah video iklan politik dari salah satu stasiun tv swasta nasional dan lantas ramai menjadi perbincangan warganet.
"itu foto anak-anak lagi bahagia loh bukan anak-anak yang di suruh akting minum susu, yang jadi permasalahan nya apa? " tulis komentar salah satu warganet.
Baca Juga: Habiskan Dana 75 Miliar Rupiah untuk Dekorasi, Pernikahan Pasangan 'Crazy Rich' Surabaya Sita Perhatian Publik
Dalam iklan yang berdurasi sekitar 30 detik itu menayangkan anak-anak yang kebutuhannya terpenuhi dan diakhiri dengan animasi AI Prabowo serta tertulis “Generasi sehat, Indonesia Maju, Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju”. ***