nasional

Gunakan Kecerdasan AI untuk Kampanye, Bolehkah?

Kamis, 21 Desember 2023 | 09:15 WIB
Bolehkan kampanye mengunakan kecerdasaa AI? (freepik)



KALTENGLIMA.COM - Dikatakan bahwa menggunakan kecerdasan buatan (AI) generatif untuk kepentingan kampanye sah saja sebab sampai saat ini tidak ada aturan yang membatasi kandidat dalam menampilkan citra diri.

Sebelumnya, pendukung paslon tertentu di Pilpres 2024 menggunakan AI untuk mengembangkan gambar di alat peraga kampanye mereka.

"Ruangnya memang terbuka karena memang tidak ada batasan-batasan yang jelas terkait bagaimana mereka menampilkan citra diri," ujar Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), dalam diskusi bertajuk Mengidentifikasi Ancaman dan Risiko Keamanan Siber dalam Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (20/12).

Baca Juga: Disperkimtan : Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Simpang Polimat-Simpang Bandara Tinggal Proses Bayar

Di sisi lain, dikatakan bahwa isu persoalan informasi rekam jejak para paslon lebih penting daripada fokus kepada cara kandidat membuat citra diri.

"Sebenarnya yang lebih problematis adalah ketika KPU itu tidak memberikan akses yang cukup baik terkait rekam jejak dari kandidat. Menurut saya itu lebih serius dibanding bagaimana cara mereka menampilkan citra diri melalui AI," katanya.

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu) sampai saat ini tidak mencantumkan satu kata pun terkait AI dan larangan penggunaannya dalam kampanye Pemilihan presiden dan Pemilihan Legislatif.

Baca Juga: Fokus Demi Piala Asia 2023, Marc Klok Putuskan Puasa Media Sosial Untuk Timnas Indonesia

Kemudian masalah UU pemiliu ini diuji materi oleh advokat Gugum Ridho Putra dan Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di UU Pemilu.

Pihaknya ingin peserta pemilu dilarang menggunakan kecerdasan AI untuk melakukan kampanye.

Pemohon meminta Hakim menguji frasa "citra diri peserta pemilu" pada Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB