KALTENGLIMA.com-Pemerintah resmi memutukan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan usai kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Murung Raya Dimeriahkan Artis Dangdut Jakarta dan Pesta Kembang Api
Kenaikan harga rokok tersebut tercantu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau butan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi aturan itu.
Baca Juga: Pindah ke LAFC, Hugo Lloris Sampaikan Perpisahan ke Fans Tottenham Hotspur
Baca Juga: Xiaomi Akan Merilis Mobil Listrik Pertamanya
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," katanya sebelumya.
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)