nasional

Per 1 Januari Kementerian Keuangan Pastikan Gaji ASN Naik 8 Persen, Tetapi Harus Dirapel

Selasa, 2 Januari 2024 | 21:54 WIB
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo memastikan kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/ Polri sebesar 8 persen dilakukan per 1 Januari 2024 (Instagram @prastowoyustinus)

KALTENGLIMA.COM - Yustius Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis memastikan kenaikan gaji para ASN sebesar 8 persen dilakukan per 1 Januari 2024.

Tetapi, pencairan akan dilakukan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," terang Yustinus dalam cuitan akun X (dahulu Twitter) resminya @prastow, Senin (1/1).

Baca Juga: Dewan Ajak Membangun dan Memajukan Kabupaten Murung Raya

Kekinian, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji para ASN di tahun 2024.

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Lee Jae-Myung Pemimpin Oposisi Korea Selatan Ditikam di Bagian Leher Saat ke Busan

Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sedangkan untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Baca Juga: 18 WNI Lari dan Bermalam di Bukit Usai Keluarnya Peringatan Tsunami di Jepang

Dalam aturan tersebut ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp. 1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp. 5,90juta.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB