KALTENGLIMA.com - Pemerintah resmi memberlakukan IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024.
Karenanya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jawabannyabl IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan e-KTP.
Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Berisi tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP. Aplikasi ini menyimpan dokumen kependudukan antara lain KTP digital, data anggota keluarga, dan tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Dewan Harapkan Pemerataan Bidang Pendidikan, Ini Harapan Rahmanto Muhidin
Baca Juga: Capek Dihina, Kahiyang Ayu Berhasil Turunkan Berat Badan hingga 30 Kg : Prestasi Dalam Hidup
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya, Senin 11 Desember 2023 lalu.
Teguh merinci, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.
Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?
Nah jawabannya Tidak ada sanksi jika tidak membuat IKD