nasional

Resmi Diberlakukan 2024, Sanksi Warga jika Tidak Buat IKD, Simak Ulasannya

Kamis, 4 Januari 2024 | 10:16 WIB
Ilustrasi - Resmi Diberlakukan 2024, sanksi warga jika tidak buat IKD, (ist)

 Baca Juga: Rahasia Awet Muda Chuando Tan Fotografer Asal Singapura, Pria Viral yang Masih Kekar di Usia Hampir 60 Tahun

Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:

- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga

- Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

Baca Juga: Daftar Pemain Liga Inggris Akan Main di Piala Asia 2023, Satu dari Timnas Indonesia

- Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 ahun 2023: untuk masyarakat umum.

Namun Teguh menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang belum membuat IKD hingga tahap keenam.

"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

 Baca Juga: Siapa Ndhank, yang Larang Andri Taulany dan Stinky Bawakan Lagu Mungkinkah

Di sisi lain, pemerintah juga belum mewajibkan masyarakat aktivasi IKD, namun baru sebatas imbauan.

Ketika IKD sudah berlaku secara masif, Teguh meyakini masyarakat akan aktivasi IKD sendiri untuk kepentingannya masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB