KALTENGLIMA.COM - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah sebagai upaya penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Mengutip keterangan unggahan Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, hal ini bukanlah pajak baru jadi tidak ada tambahan beban pajak baru.
Baca Juga: Airlangga Hartarto dan Jokowi Lakukan Olahraga Hingga Sarapan Bareng di Kebun Raya Bogor
"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya, dikutip Sabtu (6/1/2023).
Untuk diketahui, tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak:
Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%
Baca Juga: Daftar Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2024
Untuk menghitung Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi tiga:
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024 Digelar Besok, Catat Jamnya!
Tarik Efektif Bulanan Kategori B
1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
7. Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%
Baca Juga: Catat, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 jutakena tarif pajak 0,5%
4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%
Tarif Efektif Bulanan:
TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3
Baca Juga: Prabowo Subianto Unggah Foto Makan Malam Bareng Presiden Jokowi di Resto Jakpus
Perhitungan PPh 21: Penghasilan Bruto x % TER (Kategori A/B/C)
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Tarif Efektif Harian:
Kurang dari Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
Baca Juga: Hal Wajib yang Harus Dilakukan jika Rumah Anda Termasuk Kawasan Rawan Banjir