nasional

Status Hukum Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan Hari Ini, Polda Kaltim: Gelar Perkara Dulu

Senin, 15 Januari 2024 | 13:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo (kiri) dan Kepala Subdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anis di Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024).(Antara/HO-Polda Kaltim)



KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang dilakukan oleh pemuda berinisial AN (22). Status hukum AN akan ditentukan usai gelar perkara digelar.

"Masih mau gelar perkara dulu," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Yusuf Sutejo, ketika dimintai konfirmasi, Senin (15/1/2024).

AN (22) masih diperiksa intensif sejak menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1/2024). Polda Kaltim belum mengungkap terkait motif AN (22) melontarkan ancaman kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Mendadak Bertolak ke Qatar Usai Terima Panggilan STY Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Irak

"Nanti digelar (perkaranya) dulu ya," ucap Kombes Yusuf.

Ia menyampaikan gelar perkara akan digelar hari ini. Sehingga status hukum AN (22) serta perkaranya juga akan diputuskan pada hari ini.

"Betul (gelar perkara hari ini)," kata dia.

Baca Juga: Reses Dewan : Warga 4 Desa di Kecamatan Tengah Mengeluh Lampu Penerang Jalan

Sebelumnya diberitakan, pengguna media sosial instagram yang diduga menebar ancaman tembakan terhadap Capres nomor urut 1, Anies Baswedan melalui akun @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu, (13/1/2024).

Menurut Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan, Kalimantan Timu, Senin (15/1/2024), pihak kepolisian menemukan pengancaman AN (22 tahun) usai membuat profiling terhadap akun @rifanariansyah.

Kombes Pol. Yusuf menjelaskan, usai dilakukan identifikasi profil tersebut, pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga terduga dari pemilik akun instagram tersebut.

Baca Juga: Pengguna Instagram Terduga Penebar Ancaman Tembakan Terhadap Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri."

"Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik."

Selanjutnya, pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara, Senin, dengan melibatkan tim yang telah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli teknologi informasi.

"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," ucap Kombes Pol. Yusuf.

Baca Juga: Apakah Sah Berwudhu Menggunakan Air Mineral? Simak Penjelasannya

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kasus itu kepada pihak yang berwenang.

"Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dan menjamin Pemilu akan berlangsung damai, aman, lancar dan tertib," ujar Kombes Pol. Yusuf.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB