KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 4.031 knalpot brong hasil penindakan disulap menjadi ikon patung bandeng oleh jajaran Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kreasi patung berkhas kota Bumi Mina Tani dari knalpot brong itu diharapkan bisa menginspirasi masyarakat luas untuk menghentikan penggunaan knalpot brong dengan mengalihkan pada ide-ide kreatif lainnya selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri dikutip pada Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Banjir di Desa Sei Rahayu 1, BPBD dan Kodim 1013/Muara Teweh Salurkan Bantuan Sosial
Dari hasil penindakan tersebut, barang bukti tentunya akan dimusnahkan.
Namun, ada juga knalpot brong juga dijadikan Polri sebagai penghias kota.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Akun Sosmed Piala Asia Sebut Assist Yakob Sayuri Berkelas Dunia
Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Dari hasil penindakan tersebut selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti dijadikan menjadi patung penghias kota. Sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," tuturnya.
Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi.
Baca Juga: Caleg Asal Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye
Salah satu upaya edukasi yang dilakukan Polri adalah dengan menyulap knalpot brong menjadi patung penghias kota.
Patung dari knalpot brong ini telah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi.