nasional

Mary Jane Veloso Bakal Jadi Saksi TPPO di Filipina

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:11 WIB
Mary Jane Veloso saat menjalani sidang di pengadilan (Sumber: X@Xfkurnia)

KALTENGLIMA.COM- Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba WN Filipina, akan menjadi saksi untuk sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya yakni Filipina.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan menyebutkan, Pemerintah Filipina sudah menyampaikan kesaksian Mary Jane dibutuhkan dalam proses hukum mengenai kasus TPPO yang menyeret tiga orang dengan nama Sergio, Lacanilao dan Ikee.

Diketahui Mary Jane akan menyampaikan kesaksiannya via tertulis lewat mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam kasus pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

"(Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau written interrogatories," ujar Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1).

Baca Juga: Begini Pembagian Zonasi Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang Dimulai Pada 21 Januari Mendatang

Herwatan menambahkan, demi mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian itu maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mengundang Kejati DIY untuk mengadakan rapat koordinasi.

Sampai saat ini masih belum ada kejelasan detail dari Kemenkumham dan Kejati DIY terkait kasus TPPO yang akan meminta kesaksian Mary Jane tersebut.

Rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY soal Mary Jane tersebut bakal digelar pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.

Baca Juga: Viral! Alat Peraga Kampanye Dipasang Ugal-Ugalan, Pasutri Jadi Korban Kecelakaan

Mary Jane asal Bulacan, Filipina, diamankan kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena ketahuan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati kepada Mary Jane karena disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Mary Jane mengaku hanya dimanfaatkan untuk membawa heroin tersebut. Dirinya pun masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.

Akan tetapi, nasib Mary Jane masih menunggu karena eksekusi mati tersebut ditunda. Sejak Maret 2021, ia mendiami Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB